Nama
: Dionisius Hendry Gunawan
Nim
: 2015120090
Mata
Kuliah : Perpajakan
Tugas
UAS
Dosen
Pengampu : SUBIANTO.,Drs.,MM
1. Untuk mengetahui Wajib Pajak pemegang
HPH/HPHH/IPK sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan huruf b diminta kepada?
Jawab.
Saudara
untuk membuat daftar Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang telah membebankan
DJR sebagai biaya pada tahun pajak dimana DJR disetorkan dan tidak dikoreksi
oleh KPP yang bersangkutan dan Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang tidak
membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut dikeluarkan
dan Wajib Pajak yang telah membebankan DJR sebagai biaya tetapi telah dikoreksi
oleh KPP yang bersangkutan.
2. Produk Domestik Bruto diartikan sebagai
?
Jawab.
Nilai
keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut
dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk
nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri
yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi
dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan
memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan
asal usul faktor produksi yang digunakan.
3. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah?
Jawab.
Izin
yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang
dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak
Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada waktu yang bersamaan,
sistem budaya hutan disempurnakan melalui penerbitan Pedoman Tebang Pilih
Indonesia, yang kemudian disempurnakan lagi menjadi Tebang Pilih Tanam
Indonesia.Pada tahun 1969 sampai 1974, sekitar 11 juta hektar konsesi Hak
Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan hanya disatu Provinsi, yaitu Kalimantan
Timur. Produksi kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter kubik. Sekitar 75
persen diantaranya eksport.
4. Sebutkan Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh
Wajib PBB?
Jawab
a.
Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika
wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti
tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP
Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3
bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan
diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan.
Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda
waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
b . Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan /
PBB
Bila
menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah
dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan
ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT
yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB /
KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT
yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP
dianggap diterima / dikabulkan.
5. Jelaskan langkah-langkah dalam
menghitung pajakPBB?
Jawab.
Setelah
kita mengetahui pengertian PBB dan juga dasar dari pengenaannya, maka yang
selanjutnya kita ketahui adalah cara mengitung PBB. Cara menghitung PBB ini
sangat penting kita ketahui agar kita mengetahui darimana saja nilai-nilai yang
dikenakan dalam PBB tersebut. Pertama-tama yang harus kita ketahui terlebih
dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak
(NJKP) sedangkan NJKP didapatkan 20% dari NJOP. Masih bingung?
Kalau
gitu langsung aja pada pratek perhitungannya, apabila diketahui NJOP pada suatu
objek adalah sebesar Rp 2.500.000,00. Maka berapa PBB nya?
Terlebih
dahulu kita cari nilai NJKP nya :
NJKP
: 20% x Rp. 2.500.000,00 = Rp. 500.000,00
Setelahnya
baru kita hitung nilai PBB nya :
PBB
: 0,5% x Rp. 500.000,00 = Rp. 2.500,00
Itu
tadi contoh sederhananya saja, untuk itu mari kita praktekkan kembali dalam
menghitung nilai PBB dalam contoh selanjutnya.
Semisal
A mempunyai rumah seluas 55 meter persegi yang berada ditas sebidang tanah
dengan luas 110 meter persegi. Apabila diketahui harga bangunan tersebut adalah
sebesar Rp. 600.00,00 sedangkan untuk harga tanahnya sendiri sebesar Rp.
1.500.000,00 per meter pesegi. Jadi berepa PBB yang harus dibayarkan oleh A?
Pertama,
kita harus menghitung nilai bangunan serta tanahnya terlebih dahulu :
Bangunan
: 55 x Rp. 600.000,00 = Rp. 33.000.000,00
Tanah
: 110 xRp. 1.500.000,00 = Rp. 165.000.000,00
Kedua,
kita menghitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan juga tanah :
Nilai
Bangunan : Rp. 33.000.000,00
Nilai
Tanah : Rp. 165.000.000,00
Rp.
198.000.000,00
Terakhir,
setelah kita diketahui NJOP, kita langsung menghitung nilai PBB :
NJKP
: 20% x Rp. 198.000.000,00 = Rp.
39.600.000,00
PBB
: 0,5% x Rp. 39.600.000,00 = Rp. 198.000,00
Di ambil dari berbagai sumber.