Monday, July 16, 2018

Lirik lagu Hidden Paradise Arief Muhammad, Eka Gustiwana


Music Producer: Arief Muhammad, Eka Gustiwana
In Collaboration with: Prince Husein, Yessiel Trivena
Songwriter: Prince Husein

Lyrics:

I thought i see it all
I thought i feel it all
I think i know it all
But why do i feel like iam fallin

When i laid my eyes
You were hiding in the clouds
Cant believe my sight
You were under this whole time
My heart is beatin' fast
Everything falls in line
No way
No way

Show the way
I dont wanna wait for tomorrow

Blown away
I dont wanna wait for tomorrow
Cause i never knew never knew
That iam in a paradise
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Fungsi dan Struktur Politik Mata Kuliah Sosial dan Politik

1.      Pengertian Struktur Politik

       Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.

Struktur politik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik. Berdasarkan kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal dan struktur politik informal.

Umumnya struktur yang dimiliki oleh suatu sistem politik terdapat beberapa kategori seperti, kelompok kepentingan, partai politik, badan peradilan, dewan eksekutif, legislative, birokrasi dsb. Akan tetapi struktur tersebut tidak banyak membantu dalam memperbandingakan satu system politik yang satu terhadap system politik yang lainnya terkecuali struktur politik tersebut berjalan beriringan dengan fungsi dari system politik itu sendiri, atau dengan lain kata struktur dapat efektif dan tertata sejauh fungsinya sesuai dengan system politik yang ada.

2.      Fungsi Politik

      Fungsi politik adalah pemenuhan tugas dan tujuan struktur politik. Jadi, suatu struktur politik dapat dikatakan berfungsi
apabila sebagian atau seluruh tugasnya terlaksana dan tujuannya tercapai. Oleh karena itu, struktur politik di bedakan atas infrastruktur politik,
yaitu struktur politik masyarakat atau rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan suprastruktur politik,
yaitu struktur politik pemerintahan, sektor pemerintahan, suasana pemerintahan.
 Adapun fungsi politik, yaitu :
         a.Perumusan kepentingan
         b.Pemaduan kepentingan
         c.Pembuatan kebijakan umum
         d.Penerapan kebijakan
         e.Pengawasan pelaksanaan kebijakan

Fungsi Politik yang lain
      Apabila kita bisa mengetahui bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan system, dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang terstruktur dapat menjalan fungsi barulah analisa perpandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan sebagai berikut :
a)      Sosiolisasi Politik
Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu. Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif). Lembaga yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah banyak menggunakan lembaga masyarakat, lembaga ini meliputi antara lain; Lembaga Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi pemerintah atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.

b)      Rekruitmen politik
Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian. Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mekanisme Rekruitmen Politik
         Pemilihan Umum
         Fit and Propertest
         Seleksi CPNS

c)      Komunikasi politik
Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik. Menurut Ilmuwan Komunikasi, Pembagian Teori Komunikasi dalam beberapa konsep disesuaikan dengan Sistem Politik yang berlaku pada negara yang bersangkutan. W. L. Rivers, W. Schramm dan C. G. Cristians dalam bukunya “Responsibility in Mass Communications” membagi dalam tiga konsep, yaitu :
          Authoritharianism
          Liberitarianism
          Social Responsibility Theory
Contoh peran serta dalam sistem politik
Cara-cara yang umum yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atau peran serta dalam melakukan partisipasi politik adalah:
1.      Memberikan suara dalam pemilu
2.      Terlibat dalam kampanye
3.      Diskusi Politik
4.      Komunikasi individual dengan pejabat politik / administrative
5.      Demonstrasi. Dll

HUKUM KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.      Pengertian hukum dan wujudnya
Hukum merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa , serta memilki sanksi bagi yang melanggarnya.
Penggolongan Hukum
1.      Hukum menurut Bentuknya
a)      Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b)      Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

2.      Hukum menurut Tempat Berlakunya
a)      Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)      Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
d)      Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

3.      Hukum menurut Sumbernya
a)      Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b)      Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c)      Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d)      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4.      Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)      Hukum Obyektif,hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b)      Hukum Subyektif, merupakan hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer

5.      Hukum menurut Isinya
a)      Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
b)      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

6.      Hukum menurut Sifatnya
a)      Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)      Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

2.      Wewenang
Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum.

3.      Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya
Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.

Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.
Hakekat Kekuasaan
Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap B.
Saluran-saluran Kekuasaan
Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut :
1.      Saluran Militer
2.      Saluran Ekonomi
3.      Saluran Politik
4.      Saluran Tradisional
5.      Saluran Idiologi

BIROKRASI
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.

Ciri-ciri birokrasi
1.Adanya pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dengan sepenuhnya;
2.Adanya peraturan yang benar-benar ditaati;
Para pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing (sense of belonging);
1.Para pejabat terikat oleh disiplin;
2.Para pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat teknis berdasarkan peraturan (meryt system);

    Adanya pemisahan yang tegas antara urusan dinas dan urusan pribadi.
Birokrasi juga dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang dilakukan banyak orang,
birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi untuk mencapai tugas-tugas administrasi besar dengan cara mengkoordinasi secara sistematis
atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi sebagai suatu sistem kerja dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan
kerja sama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai persoalan yang formil menurut prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa sentimen
tanpa emosi atau pilih kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Sunday, July 8, 2018

Apa itu HPH, PDB, dan PBB Mata Kuliah Perpajakan


Nama : Dionisius Hendry Gunawan
Nim : 2015120090
Mata Kuliah : Perpajakan
Tugas UAS
Dosen Pengampu : SUBIANTO.,Drs.,MM

1.  Untuk mengetahui Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan huruf b diminta kepada?
Jawab.
Saudara untuk membuat daftar Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang telah membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak dimana DJR disetorkan dan tidak dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan dan Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang tidak membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut dikeluarkan dan Wajib Pajak yang telah membebankan DJR sebagai biaya tetapi telah dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan.
2.         Produk Domestik Bruto diartikan sebagai ?
Jawab.
Nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
  
3.         Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah?
Jawab.
            Izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada waktu yang bersamaan, sistem budaya hutan disempurnakan melalui penerbitan Pedoman Tebang Pilih Indonesia, yang kemudian disempurnakan lagi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia.Pada tahun 1969 sampai 1974, sekitar 11 juta hektar konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan hanya disatu Provinsi, yaitu Kalimantan Timur. Produksi kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter kubik. Sekitar 75 persen diantaranya eksport.
4.         Sebutkan Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB?
Jawab
a. Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.

b          . Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
5.         Jelaskan langkah-langkah dalam menghitung pajakPBB?
Jawab.
Setelah kita mengetahui pengertian PBB dan juga dasar dari pengenaannya, maka yang selanjutnya kita ketahui adalah cara mengitung PBB. Cara menghitung PBB ini sangat penting kita ketahui agar kita mengetahui darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PBB tersebut. Pertama-tama yang harus kita ketahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sedangkan NJKP didapatkan 20% dari NJOP. Masih bingung?
Kalau gitu langsung aja pada pratek perhitungannya, apabila diketahui NJOP pada suatu objek adalah sebesar Rp 2.500.000,00. Maka berapa PBB nya?
Terlebih dahulu kita cari nilai NJKP nya :
NJKP : 20% x Rp. 2.500.000,00 = Rp. 500.000,00
Setelahnya baru kita hitung nilai PBB nya :
PBB : 0,5% x Rp. 500.000,00 = Rp. 2.500,00
Itu tadi contoh sederhananya saja, untuk itu mari kita praktekkan kembali dalam menghitung nilai PBB dalam contoh selanjutnya.
Semisal A mempunyai rumah seluas 55 meter persegi yang berada ditas sebidang tanah dengan luas 110 meter persegi. Apabila diketahui harga bangunan tersebut adalah sebesar Rp. 600.00,00 sedangkan untuk harga tanahnya sendiri sebesar Rp. 1.500.000,00 per meter pesegi. Jadi berepa PBB yang harus dibayarkan oleh A?
Pertama, kita harus menghitung nilai bangunan serta tanahnya terlebih dahulu :
Bangunan : 55 x Rp. 600.000,00 = Rp. 33.000.000,00
Tanah : 110 xRp. 1.500.000,00 = Rp. 165.000.000,00
Kedua, kita menghitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan juga tanah :
Nilai Bangunan           :           Rp. 33.000.000,00
Nilai Tanah      :           Rp. 165.000.000,00
Rp. 198.000.000,00
Terakhir, setelah kita diketahui NJOP, kita langsung menghitung nilai PBB :
NJKP : 20% x  Rp. 198.000.000,00 = Rp. 39.600.000,00
PBB : 0,5% x Rp. 39.600.000,00 = Rp. 198.000,00

Di ambil dari berbagai sumber.


www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net