Sunday, July 8, 2018

Apa itu HPH, PDB, dan PBB Mata Kuliah Perpajakan


Nama : Dionisius Hendry Gunawan
Nim : 2015120090
Mata Kuliah : Perpajakan
Tugas UAS
Dosen Pengampu : SUBIANTO.,Drs.,MM

1.  Untuk mengetahui Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan huruf b diminta kepada?
Jawab.
Saudara untuk membuat daftar Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang telah membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak dimana DJR disetorkan dan tidak dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan dan Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang tidak membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut dikeluarkan dan Wajib Pajak yang telah membebankan DJR sebagai biaya tetapi telah dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan.
2.         Produk Domestik Bruto diartikan sebagai ?
Jawab.
Nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
  
3.         Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah?
Jawab.
            Izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada waktu yang bersamaan, sistem budaya hutan disempurnakan melalui penerbitan Pedoman Tebang Pilih Indonesia, yang kemudian disempurnakan lagi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia.Pada tahun 1969 sampai 1974, sekitar 11 juta hektar konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan hanya disatu Provinsi, yaitu Kalimantan Timur. Produksi kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter kubik. Sekitar 75 persen diantaranya eksport.
4.         Sebutkan Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB?
Jawab
a. Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.

b          . Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
5.         Jelaskan langkah-langkah dalam menghitung pajakPBB?
Jawab.
Setelah kita mengetahui pengertian PBB dan juga dasar dari pengenaannya, maka yang selanjutnya kita ketahui adalah cara mengitung PBB. Cara menghitung PBB ini sangat penting kita ketahui agar kita mengetahui darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PBB tersebut. Pertama-tama yang harus kita ketahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sedangkan NJKP didapatkan 20% dari NJOP. Masih bingung?
Kalau gitu langsung aja pada pratek perhitungannya, apabila diketahui NJOP pada suatu objek adalah sebesar Rp 2.500.000,00. Maka berapa PBB nya?
Terlebih dahulu kita cari nilai NJKP nya :
NJKP : 20% x Rp. 2.500.000,00 = Rp. 500.000,00
Setelahnya baru kita hitung nilai PBB nya :
PBB : 0,5% x Rp. 500.000,00 = Rp. 2.500,00
Itu tadi contoh sederhananya saja, untuk itu mari kita praktekkan kembali dalam menghitung nilai PBB dalam contoh selanjutnya.
Semisal A mempunyai rumah seluas 55 meter persegi yang berada ditas sebidang tanah dengan luas 110 meter persegi. Apabila diketahui harga bangunan tersebut adalah sebesar Rp. 600.00,00 sedangkan untuk harga tanahnya sendiri sebesar Rp. 1.500.000,00 per meter pesegi. Jadi berepa PBB yang harus dibayarkan oleh A?
Pertama, kita harus menghitung nilai bangunan serta tanahnya terlebih dahulu :
Bangunan : 55 x Rp. 600.000,00 = Rp. 33.000.000,00
Tanah : 110 xRp. 1.500.000,00 = Rp. 165.000.000,00
Kedua, kita menghitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan juga tanah :
Nilai Bangunan           :           Rp. 33.000.000,00
Nilai Tanah      :           Rp. 165.000.000,00
Rp. 198.000.000,00
Terakhir, setelah kita diketahui NJOP, kita langsung menghitung nilai PBB :
NJKP : 20% x  Rp. 198.000.000,00 = Rp. 39.600.000,00
PBB : 0,5% x Rp. 39.600.000,00 = Rp. 198.000,00

Di ambil dari berbagai sumber.


www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Post a Comment