BAB
7
MASALAH
ETIS SEPUTAR KONSUMEN
TUGAS
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
DOSEN
PENGAMPUH : NUR IDA IRIANI,Dr,MM
Di
Susun Oleh :
1.DIONISIUS
HENDRY GUNAWAN
2.HERMANTO
3.OKTAPIANUS YUDI PRATAMA
UNIVERSITAS
TRIBHUAWANA TUNGGADEWI MALANG
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
2017-2018
BAB
7 MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN
Konsumen mereupakan stakeholder yang sanagt
hakiki dalam bisnis modern . bisnis tidak mungkin berjalan , kalau tidak ada
konsumen yang menggunakan produk/jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh pebisnis
. dalam hal ini tentu tidak cukup , bila konsumen tampil stu kali saja pada
sa’at bisnis dimulai . supaya biasnis berkesinambungan , perlulah konsumen yang
secara teratur memakai serta membeli produk/jasa tersebut dan dengan demikian
menjadi pelanggan .
“the customer is
king” sebenarnya tidak merupakan slogan saja yang dimaksud sebanyak
mungkin pembeli . ungkapan inimmenunjukkan tugas pokok bagi perodusen /
penmyedia jasa : mengupayakan kepuasan konsumen .
Pelanggan adalah raja
damal arti bahwa dialah yang harus dilayani dan dijadikan tujuan utama kegiatan
produsen. Tidak mengherankan,kalau peter drucker,perintis teori manajemen menggaris
bawahi peranan sentral pelanggan atau konsumen dengan menandaskan bahwa maksud
bisa didefinisikan secara tepat sebagai “too creat a cutomer”
Bahwa konsumen harus
diperlakukan dengan baik secara moral , tidak saja merupakan tuntutan etis,melainkan
juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis . sebagaimana
halnya dengan banyak topik etika bisnis lainnya , disini pun berlaku bahwa
etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan bisnis.perhatian untuk
etika dalam hubungan dengan konsumen,harus dianggap hakiki demi kepentingan
bisnis itu sendiri . perhatian untuk segi etis dari relasi bisnis – konsumen
itu mendesak , karena posisi konsumen sering kali agak lemah . walaupun
konsumen digelari raja,pada kenyata’annya “kuasanya” sangat terbatas karena
berbagai alasan.dalam konteks modern si konsumen justru mudah dipermainkan dan
dijadikan korban manipulasi produsen.karena bisnis itu mempunyai kewakjiban
moral untuk melindungi konsumen dan menghindari kerugian baginya.
PERHATIAN UNTUK
KONSUMEN
Secara spontan bisnis mulai dengan mencurahkan segala
perhatiannya kepada produknya , bukan kepada konsumen . perkembangan itu juga
terlihat dalam sejarah bisnis amerika serikat yang dari banyak segi menjadi
perintis dalam bisnis modern . disitupun perhatian buat konsumen hal yang masih
agak baru . selangkah penting dalam memutarkan fokus ke arah konsumen ditempuh
oleh presiden John F. Kenedy . pada tahun 1962 ia mengirim pada kongres amerika
yang disebut special message on protecting the consumer interest ,
dimana ia mendapatkan 4 hak yang dimiliki setiap konsumen . maka dari itu ada
baiknya kita mempertimbangkan 4 hak ini secara rinci.
HAK ATAS KEAMANAN
Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen ,
khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan . sebagai contoh dapat disebut
pestisida , obat obatan . makanan , mainan anak , kendaraan bermotor dan alat
kerja . konsumen berhak atas produk yang aman , artinya produk yang tidak
mempunyai kesalahan teknia atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatan
atau bahkan membahayakan kehidupan konsumen . bila sebuah produk karena
hakikatnya selalu menganmdung resiko , contohnya gergaji listrik : resiko itu
harus dibatasi sampai tingkat seminimal mungkin .
HAK ATAS INFORMASI
Konsumen berhak memperoleh informasi yang relevan
mengenai produk yang dibelinya , baik apa sesungguhnya produk itu ( bahan
bakunya , umpamanya ), maupun bagaimana cara memakainya , maupun juga resiko
dari pemakaiannya . hak ini meliputi segala aspek pemasaran dan periklanan .
semua informasi yang disebut pada label produk tersebut haruslah benar : isinya
, beratnya , tanggal kadarluarsanya , ciri – ciri khusus dan sebagainya .
informasi yang relevan seperti “makanan ini halal untuk umat islam“atau”makanan
ini tidak mengandung kolestrol”harus sesuai kebenaran .
HAK UNTUK MEMILIH
Dalam sistem ekonomi pasar bebas , dimana kompetisi
merupakan unsur hakiki , konsumen berhak untuk memilih antara berbagai produk /
jasa yang ditawarkan . kualitas dan harga produk bisa berbeda . konsumen berhak
membandingkannya sebelum mengambil keputusan untuk membeli .
HAK UNTUK DI DENGARKAN
Karena konsumen adalah orang menggunakan produk/jasa , ia
berhak bahwa keinginannya tentang produk /jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan
, terutama keluhannya . hal itu juga berati bahwa para konsumen harus
dikonsultasikan , jika pemerintah ingin membuat peraturan atau undang – undang
yang menyangkut produk/jasa tersebut . hak – hak konsumen ini tentu tidak boleh
dimengerti sebagai hak dalam arti sempit . hak – hak ini tidak merupakan hak
legal yang dapat dituntut di pengadilan , umpamanya . lebih baik hak hak
konsumen dipahami sebagai cita – cita atau tujuan yang harus direalisasikan
dalam masyarakat .
HAK LINGKUNGAN HIDUP
Melalui produk yang
digunakannya , konsumen memanfa’atkan sumber daya alam . ia berhak bahwa produk
dibikin sedemikian rupa , sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan
atau merugikan keberlanjutan proses – proses alam.
HAK KONSUMEN ATAS
PENDIDIKAN
Tidak cukup, bila konsumen mempunyai hak , ia juga harus
menyadari hak nya . bahkan menyadari hak saja belum cukup , karena konsumen
harus mengemukakan kritik atau keluhannya , apabila haknya dilanggar . karena
itu konsumen mempunyai hak juga untuk secara positif dididhk ke arah itu .
terutama melalui sekolah dan meddia massa , masyarakat juga hrus dipersiapkan
menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya . dengan itu ia sanggup
memberikan sumbangan yang berarti kepada mutu kehidupan ekonomi dan mutu bisnis
pada umumnya.Kini dinegara maju gerakan konsumen merupakan faktor yang harus
diperhitungkan dalam duinia bisnis . seperti banyak hal lain dalam bidang
ekonomi dan bisnis gerakan konsumen pun berkembang dia amerika serikat . sejak
kira – kira tahun 1950-an konsumen mulai memperdengarkan suaranya .
Kita di indonesia bisa
belajar dari gerakan konsumen di amerika serikat dan negara maju lainnya .
sejauh ekonomi kita sudah tumbuh dan daya beli masyarakat semakin tinggi ,
peranan gerakan konsumen harus semakin bertambah pula . undang – undang tentang
perlindungan konsumen (1999) yang disebut diatas merupakan selangkah maju yang
menggembirakan . pemerintah sepatutnya mendukung terus gerakan konsumen itu ,
tapi inisiatif dan pelaksanaan mestinya berasal dari komsumen sendiri yang
mengorganisasikan dirinya dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat .Tanggung
jawab bisnis untuk menyediakan produk yang aman Disini produsen harus menjamin
bahwa produknya pada sa’at pembelian dalam keada’an prima sehingga biosa
dipakai dengan aman . jadi , terhadap suatu produk yang baru dibeli dan dipakai
, produsen maupun konsumen masing – masing mempunyai tanggung jawab .Untuk
mendasarkan tanggung jawab produsen , telah dikemukakan 3 teori yang mendukung
nuansa yang berbeda : teori kontrak , teori perhatian semestinya dan teori
biaya sosial .
TEORI KONTRAK
Pandangan kontrak ini sejalan dengan pepatah romawi kuno
yang berbunyi caveat emptor “hendaknya si pembeli behati – hati” .
senagaimana sebelum menandatangani sebuah kontrak , kita harus membaca dengan
teliti seluruh teksnya termasuk huruf – huruf terkecil sekalipun , demikian
sipembeli dengan hati – hati harus mempelajari keada’an produk serta ciri –
cirinya . sebelum dengan membayar ia menjadi pemiliknya . transaksi jual beli
harus dijalankan sesuai dengan apa yang tertera dlam kontrak itu dan hak
pembeli maupun kewajiban penjual memperoleh dasarnya dari situ.Tetapi tudak
bisa dikatakan juga bahwa hubungan produsen – konsumen , selalu dan seluruhnya
berlangsung dalam kerangka kontrak . karena itu pandangan kontrak dari beberapa
segi tidak memuaskan juga terutama ada 3 keberatan berikut terhadap pandangan
ini .Teori kontrak mengandalkan bahwa produsen dan konsumen berada pada taraf
yang sama . tetapi pada kenyata’annya tidak terdapat persamaan antara produsen
– konsumen . khususnya dalam konteks bisnis modern.
Kritik kedua menegaskan
bahwa teori kontrak mengandalkan hubungan langsung antara produsen dan konsumen
. padahal konsumen pada kenyata’annya jarang sekali berhubungan langsung dengan
produsen .
Konsepsi kontrak tidak
cukup untuk melindungi konsumen dengan baik . kalau perlindungan terhadap
konsumen hanya tergantung pada ketentuan dalam kontrak maka bisa terjadi juga
bahwa konsumen terlkanjur menyetujui kontrak jual beli . padahal disitu tidak
terjamin bahwa produk bisa diandalkan , akan berumur lama , akan bersifat aman
n dan sebagainya . bila konsumen dengan “bebas” mengadakan kontrak jual beli
hal itu belum berarti juga bahwa perlindungan konsumen terlaksana .
TEORI PERHATIAN SEMESTINYA
Pandangan “perhatian semestinya” ini tidak memfokuskan
kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen , melainkan terutama
kualitas produk serta tanggung jawab produsen karena itu tekanannya bukan dari
segi hukum saja , melainkan dalam etika dalam arti luas . norma dasar yang
melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain
dengan kegiatannya.
TEORI BIAYA SOSIAL
Teori biaya sosila merupakan versi yang paling ekstrim
dari senboyan caveat venditor . walaupun teori ini paling
menguntungkan bagi konsumen , rupanya sulit juga mempertahankan . kritik yang
dikemukakan dalam teori ini , bisa disingkatkan sebagao berikut : teori biaya
soaial tampaknya kurang adil , karena menganggap orang bertanggung jawab atas
hal – hal yang tidak diketahui atau tidak dihindarkan . menurut keada’an
kompensatoris orang yang bertanggung jawab atas akibat perbuatan yang diketahui
dapat terjadi dan bisa dicegah olehnya.
TANGGUNG JAWAB BISNIS
LAINNYA TERHADAP KONSUMEN
Selain harus menjamin keamanan produk,bisnis juga
mempumyai kewajiban lain terhadap konsumen . disini kita menyoroti tiga
kewajiban moral lain yang masing – masing berkaitan dengan kualitas produk ,
harganya , dan pemberian label serta pengemasan .
KUALITAS PRODUK
Dengan kualitas produk, disini dimaksudkan bahwa produk
sesuai dengan apa yang dijanjikan produsen dan apa yang secara wajar boleh
diharapkan konsumen . konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia
membayar untuk itu . dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang
berkualitas , misalknya produk yang tidak kadarluarsa (bila ada batas waktu
seperti obat obatan atau makanan ).
HARGA
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor – faktor
seperti biaya produksi , biaya investasi , promosi , pajak , ditambah tentu
laba yang wajar . dala, sistem ekonomi pasar bebas , sepintas lalu rupanya
harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya pasar . kesan spontan
adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar menawar sebagaimana
dilakukan dipasar tradisional , dimana sipembeli sampai pada maksimum harga
yang mau ia bayar dan sipenjual sampai pada minimum harga yang mau dipasang .
tramsaksi itu terjadi bila maksimum dan minimum itu bertemu .
PENGEMASAN DAN
PEMBERIAN LABEL
Pengemasan dan label dapat menimbulkan masalah etis .
dalam konteks ini tuntutan etis yang pertama ialah bahwa informasi yang disebut
pada kemasan itu benar . informasi yang kurang benar atau tidak pasti bukan
saja merugikan konsumen tetapi pihak lain juga . disini contoh yang jelas ialah
diskusi beberapa tahun lalu diamerika serikat tentang kemungkinan kelapa sawit
bisa meningkatkan kadar kolestrol dalam darah.kalau hal itu disampaikan sebagai
informasi yang benar , sedangkan pada kenyata’annya belum terbukti,negara
kelapa sawit sangat dirugikan dan penyiaran informasi itu merupakan cara
berbisnis yang tidak fair.
KESIMPULAN
Masalah etis menjadi lebih berat lagi,karena dalam hal
ini konsumen sendiri tidak berdaya.pada umumnya boleh dikatakan.konsumen
sendiri juga mempunyai tranggung jawab.seperti sudah kita lihat sebelumnya,
dari konsumen dapat diharapkan ia bersikap kritis dalam menilai produk yang
akan dibeli dan dikonsumsi itulah kebenaran yang terkandung dalam pepatah
kuno caveat emptor (hendaknya sipembeli barhati – hati).
CONTOH KASUS
PEMINJAM BANK
Untuk dapat membeli rumah,seorang karyawan muda mengambil
pinjaman dari bank setelah kredibilitas orang itu dipastikan . diadakan kontrak
yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.bank mengikat diri membayar 80%
dari harga rumah.jumlah uang itu dipinjamkan kepada nasabah dengan bunga tetap
8,5% pertahun.nasabah akan membayar bunga tiap 6 bulan,ditambah sebagian dari
pinjaman.disamping itu nasabah mewajibkan diri mangambil asuransi pada bank itu
untuk menutup resiko ia akan meninggal atau terkena penyakit,sebelum melunasi
uangnya karena alasana lain,bank menjadi pemilik rumah dan berhak menjualnya
agar memperoleh kembali modalnya.dalam kontrak ini hak dan kewajiban bank serta
nasabah ditentukan dengan seksama.
(sumber : J. Verstraeten/J.van
gerwen , business en ethiek , hal. 100)
0 komentar:
Post a Comment