UMKM adalah singkatan
dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20
tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU
20/2008.
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
2. Kriteria UMKM
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA MIKRO
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
USAHA KECIL
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Milia
|
Pengertian Usaha Besar
Usaha Besar adalah
usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang
meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan,
dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
KLASIFIKASI UMKM
Dalam perspektif
perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood
Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah, yang lebih umum dikenal
sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise,
merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan
3. Small Dynamic
Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu
menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving
Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan
melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
0 komentar:
Post a Comment