Wednesday, May 2, 2018

Makalah Sertifikasi Benih-Agribisnis Ilmu Pertanian

Pengertian sertifikasi Benih
Sertifikasi benih adalah suatu sistem atau mekanisme pengujian benih berkala untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengorganisasi perbanyakan dan produksi benih. Sertifikasi benih merupakan sistem bersanksi resmi untuk perbanyakan dan produksi benih yang terkontrol. Tujuannya adalah untuk memelihara dan menyediakan benih serta bahan perbanyakan tanaman bermutu tinggi dari varietas berdaya hasil tinggi bagi masyarakat sehingga dapat ditanam dan didistribusikan dengan identitas genetik yang terjamin. Dengan kata lain, tujuan sertifikasi benih adalah untuk memberikan jaminan bagi pembeli benih (petani atau penangkar benih) tentang beberapa aspek mutu yang penting, yang tidak dapat ditentukan dengan segera, dengan hanya memeriksa benihnya saja.

  Penerimaan manfaat dari sertifikasi benih adalah perkembangan pertanian karena sistem dan program sertifikasi benih yang efektif memungkinkan benih bermutu tinggi tersedia bagi petani. Pedagang benih memperoleh manfaat karena benih yang disertifikasi merupakan sumber pasokan benih yang otentik dan tinggi mutunya. Produsen benih memperoleh manfaat karena sertifikasi benih memungkinkan tersedianya program pengendalian mutu yang ketat, yang lazimnya di luar kemampuannya. Petani memperoleh manfaat karena dapat mengharapkan bahwa benih bersertifikat yang dibelinya akan memiliki sifat-sifat varietas yang diinginkan (Mugnisjah,1991).

Tahapan sertifikasi benih
  Tahapan sertifikasi benih berdasarkan pada prosedur sertifikasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan permohonan
Permohonan sertifikasi dilakukan sebagai bukti formal untuk
kepentingan persyaratan administrasi UPT/UPTD perbenihan atau dinas terkait yang membidangi benih tanaman perkebunan dalam melaksanakan sertifikasi.
b. Waktu permohonan
Permohonan sertifikasi diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pembibitan dan kebun penangkaran selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan pertanaman dilaksanakan dan disertai dengan jadwal kegiatan pembibitan/penangkaran.
Untuk kebun induk, kebun entres, kebun perbanyakan dan BPT diajukan apabila kebun telah siap untuk diperiksa kelengkapannya.
Persyaratan permohonan
Persyaratan umum
- Memiliki TRUP
- Mengirimkan DO
- Membuat surat permohonan
c. Persyaratan teknis
 Benih yang diproduksi adalah benih bina.
Benih yang digunakan harus berasal dari benih yang lebih tinggi tingkatannya (untuk memproduksi benih dasar harus berasal dari benih penjenis, untuk memproduksi benih pokok harus berasal dari benih dasar dan seterusnya).
Lahan pembenihan harus memenuhi persyaratan untuk kegiatan pembenihan.
d. Pemberitahuan pelaksanaan sertifikasi
Berdaarkan surat permohonan dari produsen benih, maka pelaksanaan
sertifikasi (UPT/UPTD perbenihan atau dinas terkait yang membidangi benih
tanaman perkebunan) menyampaikan surat balasan/rencana sertifikasi (pemeriksaan lapangan) kepada produsen benih yang berisi tanggal pemeriksaan lapangan.
e. Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap benih dari perbanyakan generatif maupun vegetatif dengan obyek pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan administrasi yaitu pemeriksaan ada tidaknya dokumen/surat asal-usul benih, peta/gambar kebun dan buku catatan kegiatan kebun. Pemeriksaan teknis yaitu Pemeriksaan kebun benih berdasarkan pada :
- Kemurnian varietas
- Tingkat serangan hama dan penyakit
- Kondisi fisik tanaman
- Taksasi produksi benih
f. Pengujian laboratorium
Pengujian laboratorium dilakukan terhadap benih dari hasil kebun sumber benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan yang dinyatakan dengan terbitnya Sertifikat Mutu Sumber Benih. Prosedur pengujian laboratorium meliputi tahapan sebagai berikut
1. Permohonan pengujian laboratorium
Pemohon mengajukan permohonan pengujian laboratorium kepada UPT Pusat/UPTD Perbenihan
2. Pengambilan contoh benih
Pengambilan contoh benih harus dilakukan sendiri oleh Pengawas Benih Tanaman. Apabila contoh benih dikirimkan oleh produsen, maka pengujian tersebut dikatakan pengujian khusus dan hasil uji laboratoriumnya hanya berlaku untuk contoh benih yang dikirim oleh produsen benih itu sendiri.
3. Pelaksanaan pengujian laboratorium untuk uji mutu benih meliputi :
- Kadar air
- Kemurnian fisik
- Daya berkecambah 
g. Pelabelan
Pelabelan dilakukan terhadap benih yang telah lulus uji laboratorium. Pemohon dapat segera membuat label dengan isi sesuai dengan hasil uji laboratorium, dalam pemasangan label harus diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman. Kegiatan peredaran benih dan pengawasan peredaran benih diatur dalam perundangan perbenihan sebagaimana tersebut diatas.
Dengan kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih, maka legalitas benih akan terjaga dan menjamin ketersediaan benih unggul bermutu ditingkat petani/pengguna benih secara berkesinambungan

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 komentar:

Post a Comment